Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Pengacara ternama, OC Kaligis resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/7). Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur cabang KPK terkait kasus dugaan suap pada Hakim Pengadilan Tatat Usaha Negara (PTUN) Medan.

Namun sayang, proses penahanan OC Kaligis diramaikan dengan aksi kericuhan antara pendukung dengan awak media.

Awalnya, para pendukung itu ingin mengawal OC Kaligis sampai masuk ke dalam mobil tahanan. Namun, pengawalan itu justru menghalangi wartawan yang ingin mewawancarai dan memfotonya.

Kesal karena diminta untuk menjauh dari OC Kaligis, salah pendukung justru meneriaki wartawan dengan sebutan preman.

“Wartawan preman, wartawan kaya preman,” ujar salah satu pendukung saat OC Kaligis digelandang ke mobil tahanan, di gedung KPK, Selasa (14/7).

Karena perkataan itu, kericuhan pun tak bisa terelakan. Pasalnya, bukan hanya meneriaki, salah satu pendukung juga ada yang melempari benda tumpul dari dalam lobby KPK ke arah wartawan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dia diduga menjadi penyedia uang sebesar 15 ribu Dollar Amerika Serikat dan 5 rubu Dollar Singapura, sebagai suap kepada hakim tersebut. Pihak KPK menjelaskan, penetapan status tersangka kepada OC Kaligis dilakukan setelah mendengar keterangan para saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby