Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani (kanan) dan Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Bambang Soesatyo (kiri) memberi keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/4). KADIN bekerja sama dengan KPK menyusun program upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di kalangan pengusaha untuk mengantisipasi pengusaha melakukan praktek suap. ‎ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Tiga lembaga penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi diminta ikut mengawasi penyelenggaraan Musyawarah Nasional Partai Golkar, khususnya dalam pemilihan Ketua Umum partai berlambang pohon beringin itu.

‪”Kita minta keterlibatan penegak hukum untuk mengawasi kalau ada suap (pada saat pemilihan ketua umum),” ujar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo di gedung KPK, Jumat (15/4).

Bamsoet, sapaan karib Bambang, meyakini ada calon Ketum Golkar yang berlatarbelakang sebagai penyelenggara negara. Hal itulah yang dijadikan dasar mengapa dia meminta penegak hukum ikut mengawasi Munas tersebut.

“Terutama kalau ada calon Ketua Golkar yang penyelenggara negara. Kalau yang bukan penyelenggara negara nggak ada urusan.”

‘Money Politic’ dalam pemilihan Ketum sebuah partai kerap terjadi dan bisa dianggap wajar. Yang jadi ketakutan adalah jika uang yang dipakai untuk mengeruk suara itu bersumber dari APBN.

Atau bisa juga, ‘bandarnya’ pihak swasta, namun calon Ketum-nya penyelenggara negara. Jika pemberian itu terjadi, si pihak penyelenggara negara bisa dikatakan menerima gratifikasi.

‪Seperti diketahui, menjelang Munas Partai Golkar pada 7 Mei 2016, wacana setoran uang sebesar Rp 20 miliar dari para Caketum kepada panitia mulai naik ke permukaan.

Hal itu menjadi menarik ketika muncul nama-nama kandidat Ketum yang berlatarbelakang sebagai penyelenggara negara, diantaranya adalah Ketua DPR, Ade Komarudin, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto hingga Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu