Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono memberikan klarifikasi terkait penyadapan dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin, Jakarta, Rabu (1/2/2017). SBY angkat bicara terkait penyadapan percakapan telepon dia dengan Ketum MUI Ma'ruf Amin yang disebut-sebut di sidang kasus penistaan agama oleh Ahok.

Jakarta, Aktual.com – Penyadapan yang diduga dilakukan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Presiden keenam Susulo Bambang Yudhoyono alias SBY, yang berbincang dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin harus diusut tuntas oleh penegak hukum.

Sebab, bila benar itu dilakukan Ahok, maka ini merupakan kejahatan sangat serius. “Karenanya meski kemudian Ahok sudah meminta maaf atas pernyataan itu namun tetap diperlukan adanya pengusutan,” kata Dosen Ilmu Politik Universitas Padjajaran Yusa Djuyandi, Jumat (3/2).

Dia mengatakan, pengusutan ini perlu dilakukan sekalipun si pelaku penista agama ini sudah meminta maaf ke Kiai Ma’ruf.

“Sehingga jika Ahok atau kuasa hukumnya tahu percakapan telpon, maka yang juga dikenakan sasaran adalah lembaga negara terkait yang punya hak sadap. Darimana informasi penyadapan itu? Dan mengapa itu dilakukan? Maka pertanyaan ini perlu dijawab.”

Demi menjaga penegakan hukum dan menjaga kemarahan publik, maka upaya klarifikasi dan sanggahan yang dilakukan pemerintah atau BIN tidaklah cukup.

“Jika benar terjadi penyadapan maka siapa yang kemudian melakukan? Sebab dalam konteks ini hanya lembaga tertentu yang boleh melakukannya, yaitu kepolisian, BIN, KPK, kejaksaan. ”

Selain itu, DPR juga perlu segera bersikap, dengan memanggil lembaga dan pihak-pihak tertentu yang dianggap memiliki kaitan dengan wewenang penyadapan.

“DPR perlu mastikan bahwa fungsi penyadapan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.”

Persidangan penistaan agama dengan Ahok pada Selasa (31/1) lalu menjadi ramai, lantaran pernyataan yang dilontarkan oleh terdakwa yang mengetahui percakapan telepon antara Kiai Ma’ruf Amin dengan Presiden keenam SBY, soal dugaan dukungan Kiai Ma’ruf kepada paslon nomor 1, sehingga ketua MUI itu dianggap tidak objektif menjadi saksi.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu