Lebak, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menilai penindakan terhadap kasus kejahatan narkoba perlu keseriusan lembaga penegak hukum. Keseriusan penegak hukuim itu untuk memutus mata rantai pemasok barang haram tersebut kepada bandar, pengedar hingga pemakai.
“Kami menilai penegakan hukum kasus kejahatan narkoba belum optimal dan masih setengah-setengah,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baijuri di Lebak, Kamis (9/3).
Untuk mencegah kejahatan narkoba itu, diperlukan penegakan hukum yang serius dan berkomitmen dalam memutuskan mata rantai peredaran barang haram tersebut. Mereka para pelaku narkoba itu harus dihukum mati maupun hukuman seumur hidup terhadap bandar, pengedar sampai pemakai.
Para penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksanaan, Pengadilan jangan sampai terjadi adanya “permainan” pasal. Selain itu juga petugas kepolisian dan Badan Narkotika Nasional mengawasi secara ketat di lokasi-lokasi rawan penyelendupan narkoba. Begitu juga Kementerian Hukum dan HAM memberikan tindakan tegas terhadap oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan.
Dimana saat ini pengawasan tahanan narkoba masih sangat lemah dan terbukti para bandar yang sudah divonis hukuman mati juga dapat mengendalikan peredaran narkoba. “Kami minta penegakan hukum bagi pelaku kejahatan narkoba harus serius dan berkomitmen.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu