Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini meyakinkan sikapnya saat menerima pengurus BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) di kantor Fraksi PKS, Gedung DPR, Komplek Senayan, Jakarta, Selasa (23/2). Dalam pertemuan tersebut BEM SI dan Fraksi PKS menolak Revisi UU KPK Nomor 30 tahun 2002. Fraksi PKS tidak hanya menolak, bahkan setelah rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Presiden yang memutuskan menunda Revisi UU KPK, PKS meminta mencabut saja itu RUU di Baleg. Sekarang presiden minta tunda pembahasannya. Daripada DPR jadi permainan publik, mending cabut saja dari prolegnas. Selesai masalahnya. AKTUA/HO

Jakarta, Aktual.com – Polri dituntut masyarakat untuk menegakan supremasi hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas video rekaman penyataannya terkait dengan Surat Al-Maidah yang tersebar di media sosial.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (21/10).

“Sampai saat ini polemik pernyataan Pak Ahok terus bergulir, tuntutannya agar Polri memproses laporan penistaan agama yang dilakukan oleh Pak Ahok, secara adil dan menjunjung supremasi hukum. Saya pribadi masih menerima pengaduan dan harapan masyarakat luas tentang hal itu,” kata Jazuli.

Fraksi PKS, tegas Jazuli, mendorong dan memberikan kepercayaan kepada Polri untuk menghadirkan penegakkan supremasi hukum di kasus ini.

Sehingga, siapapun pihak yang diduga melakukan penistaan agama, yang kebetulan saat ini terduganya adalah Gubernur DKI Jakarta, maka harus diproses hukum tanpa pandang bulu dan tidak mengaitkannya dengan kepentingan politik apapun.

“Saya kira sudah ada preseden Polri konsisten dan konsekuen dalam menegakkan supremasi hukum terkait hal ini seperti yang terjadi di Bali dan Medan,”

“Karenanya, saya optimis Polri akan menegakan hal serupa untuk kasus ini, apalagi atensi umat Islam demikian besar bukan hanya di Jakarta tapi di berbagai wilayah Indonesia,” ujar anggota komisi I DPR RI itu.

 

*Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang