Jakarta, Aktual.com – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza mengapresiasi langkah pembatalan terhadap pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan yang sempat menjadi wacana di sejumlah pihak pemangku kepentingan.

“(Pembatalan) itu perlu diapresiasi sebagai langkah yang produktif dalam memulihkan dampak pandemi COVID-19 pada sektor ini,” kata Nadia Fairuza dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dengan pembatalan pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan, maka dunia pendidikan kembali bersemangat, terlebih pula setelah adanya pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di wilayah-wilayah yang tergolong aman dan pelaksanaannya harus terus didukung oleh kebijakan yang responsif terhadap keadaan.

Ia menilai bahwa bila pengenaan PPN diberlakukan, maka hal tersebut akan mempersempit akses kepada pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin.

“Banyak sekolah-sekolah, terutama sekolah swasta berbiaya rendah, sudah sulit untuk bertahan di tengah pandemi yang berkepanjangan karena sekolah maupun gurunya sangat tergantung kepada pendapatan orang tua peserta didik yang kini banyak terganggu dalam kondisi sulit seperti sekarang ini,” katanya.

Pengenaan PPN, lanjutnya, akan sangat berdampak kepada sekolah-sekolah seperti itu.

Ia mengingatkan bahwa data BPS per Februari 2021 memperlihatkan ada 19,10 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Sedangkan sebanyak 1,62 juta penduduk di antaranya menganggur akibat COVID-19 dan sebanyak 1,11 juta orang tidak bekerja karena pandemi.

Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR dan akan disahkan menjadi UU.

“Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam akun twitter resminya di Jakarta, Kamis (30/9).

Meski begitu, ia menyebutkan RUU KUP kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut Yustinus, pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah.

“Maka dari itu, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan lajak pertambahan nilai (PPN),” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin