Bandung, Aktual.com – Peneliti politik asal Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro berbeda pandangan dengan teguran yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPUD DKI Jakarta Soemarno.
Menurutnya, apa yang dilakukan KPUD DKI Jakarta sebagaimana laporan tim sukses pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Saiful Hidayat masih dalam batas koridor aturan. Meskipun dinilai harus netral sebagai Ketua KPUD, ia memandang tidak ada salahnya jika Sumarno mengeluarkan sikap pribadinya. Toh pada dasarnya manusia merupakan mahluk yang akan selalu berpihak.
“Mengenai keberpihakan, manusia kan tidak ada yang tidak berpihak. Dia pun seorang muslim. Kalau dia seorang muslim, mungkin ingin merefleksikan itu, nothing wrong,” ucapnya usai diskusi publik yang digelar Bawaslu RI di Lembang, Bandung, Jum’at (7/4).
Sumarno, kata dia, hanya menyatakan sikap pribadi tanpa adanya tindakan yang mengarah pada partisan. Sikap tersebut, merupakan bentuk protes terhadap penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sebagai Ketua KPUD, Sumarno disebut Siti tidak melakukan upaya partisan berupa mobilisasi massa untuk mendukung calon tertentu.
Seperti yang diketahui, salah satu aduan tentang pelanggaran etik yang dilakukan Sumarno adalah memasang foto aksi 212 dalam aplikasi What’s App miliknya pada bulan Desember 2016. Hal ini disebut sebagai diskriminasi terhadap Ahok-Djarot sebagai salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI Jakarta.
“Kecuali dia melakukan mobilisasi sebagai partisan. Tapi dia sebagai muslim, what’s wrong?,” kata Siti Zuhro.
Sumarno dilaporkan tim sukses Ahok-Djarot ke DKPP dengan tiga tuduhan. Selain tuduhan di atas, dua laporan lainnya yaitu pertemuan antara Sumarno dengan Calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat pemungutan suara ulang di TPS 29 Kalibata dan kesalah pahaman dengan kubu Ahok-Djarot saat penetapan Paslon putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pada 4 Maret lalu.
DKPP sendiri telah memberikan sanksi teguran kepada Sumarno atas pelanggaran kode etik dari tiga aduan tersebut.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: