Meski begitu, Veri mengakui Bawaslu tidak dapat memaksakan ditemukannya pelanggaran dalam laporan untuk tetap diproses karena selanjutnya yang akan menyidik adalah Polri.

“Tujuan Gakkumdu sinkron pemahaman, kalau kemudian dua pihak tidak sepakat akan percuma dalam proses penegakan hukum selanjutnya,” ujar Veri.

Bawaslu, menurut dia, harus menjelaskan tidak dapat ditindaklanjuti suatu laporan karena berhenti di Bawaslu atau pihak lain agar diketahui secara umum.

Ada pun sebanyak dua laporan dugaan kampanye di luar jadwal oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin berupa iklan di media cetak dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana pemilu.

Bawaslu menyimpulkan iklan di media cetak tersebut merupakan kampanye di luar jadwal sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018, tetapi Kepolisian dan Kejaksaan menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu karena KPU belum menetapkan jadwal kampanye di media massa.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid