Jakarta, Aktual.com – Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso mengatakan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) di berbagai negara pada umumnya tidak dikehendaki secara politik.

“Karena kewenangannya yang besar, kehadiran MK umumnya tidak dikehendaki secara politik,” kata Fajar di Bogor, Rabu (28/2).

Fajar menjelaskan hal itu ketika memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers.

Kewenangan MK yang besar, kata Fajar, dapat menyatakan bahwa suatu undang-undang kehilangan kekuatannya yang mengikat, sehingga MK memainkan peranan yang penting dan bahkan secara hukum memiliki superioritas legal tertentu dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga lain atau cabang kekuasaan lain.

“Bayangkan saja, putusan MK oleh sembilan orang hakim konstitusi dapat membatalkan undang-undang yang dibentuk oleh ratusan politikus di legislatif,” kata Fajar.

MK di berbagai negara memiliki kekuatan untuk memengaruhi legislasi, bahkan melalui putusan dapat memberikan mandat bagi pembentuk undang-undang.

“Karena tidak dikehendaki secara politik, para politikus kerap mengabaikan putusan MK, bahkan tidak jarang pembuat undang-undang kemudian membuat ketentuan yang bertolak belakang dari putusan MK,” kata Fajar.

“Kadang mereka memilih hakim konstitusi yang kurang berkualitas sebagai upaya melemahkan MK,” pungkas Fajar.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: