Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat membagikan minyak goreng gratis kepada warga untuk memilih anaknya sebagai sebagai calon Legislatif PAN Dapil Lampung 1.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat membagikan minyak goreng gratis kepada warga untuk memilih anaknya sebagai sebagai calon Legislatif PAN Dapil Lampung 1.

Jakarta, aktual.com – Peneliti utama sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi menilai tren elektabilitas Partai Amanat Nasional (PAN) yang terus mengalami kenaikan disebabkan oleh kinerja memuaskan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebagai menteri perdagangan.

“Gerakan (kinerja Zulhas) tersebut mempunyai daya ungkit di kalangan pemilih untuk memilih PAN,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (9/7).

Dia menyebut kenaikan elektabilitas PAN di sejumlah wilayah itu disebabkan salah satunya berkat kinerja Zulkifli Hasan sebagai mendag yang dinilai membuat harga bahan pokok relatif stabil sehingga meringankan beban masyarakat.

“Beberapa wilayah besar menjadi perhatian dan kerja-kerja untuk kepentingan elektoral ini terus berlangsung,” tambah Burhanuddin.

Dia menambahkan kenaikan elektabilitas PAN itu salah satunya terlihat dalam hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) pada bulan Juni, di mana PAN berada di urutan ketujuh dengan angka 5 persen.

“Khusus PAN, di pengalaman survei kami, cenderung berada di bawah angka faktual di perolehan suara pemilu,” ujar Burhanuddin.

Hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 26-30 Mei menunjukkan elektabilitas PAN menempati urutan kedelapan dengan perolehan sebesar 3,1 persen. Angka tersebut menunjukkan kenaikan, di mana pada rilis Indikator Politik Indonesia periode 30 April-5 Mei sebelumnya, elektabilitas PAN sebesar 2,7 persen.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain