Jakarta, Aktual.com – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta mengatakan bahwa kebijakan impor pangan yang terdapat di Indonesia sekarang cenderung proteksionis dan kerap dipertentangkan dengan swasembada pangan.
“Kebijakan impor pangan juga patut disorot karena cenderung proteksionis dan dijalankan dengan sistem lisensi dan kuota yang tidak transparan yang berpotensi menyebabkan masalah,” kata Felippa Ann Amanta dalam siaran pers di Jakarta, pada Kamis (30/9).
Menurut Felippa, permasalahan yang dapat timbul akibat kebijakan impor pangan yang cenderung proteksionis antara lain adalah pembatasan akses pasar, kenaikan harga, penambahan biaya administratif dan perilaku pencari rente.
Felippa membeberkan beberapa hal yang menyebabkan penggunaan sistem lisensi dan kuota impor tidak efisien untuk sistem pangan Indonesia. Pertama, importir harus meminta rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan meminta izin dari Kementerian Perdagangan, proses yang terkadang memakan waktu yang lama sehingga terjadi kelangkaan dan kenaikan harga di dalam negeri.
Kedua, menurut dia, karena berbasis kecukupan, keputusan impor biasanya dikeluarkan ketika stok sudah menipis karena jauh dari musim panen. Namun justru ketika stok menipis baik di Indonesia maupun di negara lain, impor pun akan menjadi mahal.
“Riset CIPS misalnya, menunjukkan bahwa Bulog bisa berhemat Rp303 miliar antara November 2010 hingga Maret 2017 jika keputusan impor terbit lebih cepat, saat harga internasional masih rendah,” kata Felippa.
Ketiga, proses perizinan, pembelian, dan pengiriman yang makan waktu berbulan-bulan karena harus melalui berbagai persyaratan kadang malah membuat impor masuk justru ketika petani Indonesia sedang panen, sehingga malah merusak harga. Sistem lisensi impor berbasis kuota yang digadang-gadang menguntungkan petani malah justru merugikan mereka.
Keempat, lanjutnya, setiap jenjang keputusan impor diambil secara tidak transparan sehingga membuka celah rente, seperti yang terjadi pada kasus dugaan suap daging sapi, gula, dan juga bawang putih. “Korupsi itu bukan karena impor, melainkan sistem regulasi yang kompleks dan berbelit yang membuka banyak celah penyelewengan,” paparnya.
Felippa juga menyoroti bahwa kebijakan pangan Indonesia seringkali terpusat kepada swasembada pangan melawan perdagangan pangan yang diasosiakan dengan kepentingan petani melawan kepentingan konsumen.
Padahal, lanjutnya, petani juga merupakan konsumen sehingga diperlukan kebijakan pangan yang menyeluruh untuk melindungi keduanya.
“Kebijakan pangan harus bergeser dari sebatas dikotomi swasembada versus perdagangan pangan yang tidak produktif. Kebijakan pangan yang komprehensif harus secara strategis mengembangkan pertanian domestik sekaligus memanfaatkan pasar internasional dengan rasional dan berbasis data,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain