Jakarta, Aktual.com – Hasil Penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa tembakau gorilla mengadung zat psikotropika. Tembakau itu dinyatakan positif mengandung ganja sintetis atau AMB-Fubinaca.

Kepala Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi mengatakan, tembakau gorilla ini telah dimasukkan dalam daftar zat psikoaktif jenis baru. Meski begitu, BNN belum bisa menindak para penjual atau pengguna tembakau gorilla.

“Dari segi penelitian, kami dapat merespon temuan-temuan narkoba jenis baru di lapangan. Namun, untuk menindak, kami masih terhambat regulasi,” ucap Slamet beberapa waktu lalu.

Tembakau gorilla biasanya dijual dengan kisaran harga Rp 100.000 per gram. Tembakau ini memang secara kasat mata mirip dengan tembakau rokok biasa, baunya pun tidak seperti ganja.

Cara penggunan tembakau gorilla ini sama seperti ganja, dilinting dengan kertas rokok baru kemudian dibakar. Efeknya, kata Slamet, mengakibatkan halusinogen atau melihat warna acak dan melihat sesuatu yang tak ada tapi seolah nyata.

“Halusinogen ini menimbulkan halusinasi yang bersifat mengubah perasaan, pikiran dan dapat menciptakan daya pandang yang berbeda. Sehingga menyebabkan seluruh perasaan dapat terganggu,” terangnya.

Sekadar informasi, tembakau gorilla masuk dari 38 jenis zat psikotropika yang belakangan ini beredar di Indonesia. Namun belum tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2014.

Hal ini memang menghambat pihak BNN untuk menindak. Pasalnya, BNN bertindak sesuai dengan Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan mengacu juga pada Permenkes. Meski ditindak, ancaman hukumannya pun tidak berat.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid