Jakarta, Aktual.com – Salah satu korban dari peristiwa penembakan di cafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Brikpa CS, merupakan Prajurit TNI AD.
Selain prajurit, terdapat tiga korban lainnya yang turut menjadi korban dalam peristiwa ini.
“Yang pertama adalah inisialnya S anggota TNI, kemudian saudara FSS ini meninggal dunia juga pegawai dari cafe tersebut. kemudian ada saudara M ini juga sama pegawainya (cafe),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi persnya, Kamis (25/2).
“Dan satu yang saat ini masih dirawat dirumah sakit ini inisialnya adalah H,” tambahnya.
Peristiwa ini berawal ketika pelaku dan korban terlibat cekcok di lokasi kejadian, saat kafe hendak tutup.
Karena kondisinya yang sedang mabuk, Brikpa CS lalu mengeluarkan senjata dan menembak para korban.
“Kronologisnya sekitar pukul dua, tersangka CS itu memang datang kesana, ke TKP yang merupakan cafe,” kata Yusri.
“Kemudian melakukan kegiatan minum-minum disana. Tapi sekitar pukul 04.00 karena memang sudah cafe itu akan tutup. Saat melakukan pembayaran terjadi kecekcokan antara tersangka dengan pegawai dari pada cafe terfsebut,” sebutnya.
“Dengan kondisi mabuk, tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang pegawai tersebut. 3 meninggal dunia ditempat dan satu dirawat di rumah sakit.” lanjutnya.
Atas peristiwa yang dilakukan anak buahnya itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, memohon maaf kepada pihak TNI AD, keluarga korban dan masyarakat akan kejadian ini.
“Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” katanya.
Ia memastikan, pihaknya akan menindak tegas pelaku dan menegakkan hukum berkeadilan. Selain pidana, pelaku juga akan terjerat kode etik Kepolisian.
“Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini. Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah-langkah cepat, agar tersangka dapat segera di prsoes secara pidana berseiring dengan hal tersebut, tersangka juga akan kami proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak sebagai anggota Polri,” tegas Fadil.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i