Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ipda OS sebagai tersangka penembakan warga hingga tewas di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Peristiwa penembakan yang dilakukan Ipda OS terjadi pada Jumat (27/11) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Yang mengakibatkan Seorang warga tewas, dan satu lainnya luka-luka
Penetapan OS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Maka penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS dalam penyidikan kasus ini sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (7/12) Kemarin.
Menurut Zulpan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara.
“Pasal yang dijerat pasalnya adalah 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun,” ungkap Zulpan.
Ipda OS pun sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan.
(Diva Ladieta)
Artikel ini ditulis oleh:
Aktual Academy