Jakarta, Aktual.co — Asisten III Pemerintah Kota Bitung, Sulawesi Utara, Malton Andalangi mengatakan, eksekusi penenggelaman kapal ikan berbendera asing sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Eksekusi penenggelaman kapal-kapal ikan asing itu adalah bagian dari proses hukum di Indonesia, khususnya penegakan hukum di laut, prosedur dan mekanismenya sudah tepat,” kata Andalangi, di Bitung, Kamis (21/5).
Penenggelaman kapal-kapal ikan asing itu dilakukan karena dinilai telah melakukan suatu kejahatan, mengambil kekayaan laut di perairan Indonesia secara ilegal.
“Mereka melakukan ilegal fishing, menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia secara ilegal serta tidak memiliki kelengkapan berupa dokumen yang syah.”
Sebanyak 14 buah kapal ikan asing yang ditenggelamkan Rabu (20/5) oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, dipimpin Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, bekerjasama TNI-AL, dipimpin Mayjen TNI AL Darwanto, Rabu (20/5) di Bitung.
Kapal-kapal asing tersebut menggunakan dinamit dengan daya ledak rendah sehingga kondisi kapal tetap terjaga dan dapat dijadikan rumpon bagi para nelayan diperairan tersebut.
Penegakkan hukum tersebut berjalan sukses, disaksikan Kapolda Sulut, Brigjen Polisi Wilmar Marpaung, parapejabat Dinas Perikanan dan Kelautan Sulut serta turut mengundang warga sekitarnya menyaksikan peristiwa tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu