Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sosialisasi kembali kawasan ganjil-genap di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (8/8). Sosialisasi sistem lalu lintas peraturan ganjil-genap kembali diperpanjang hingga 27 Agustus 2016 dan belum ada penindakan bagi kendaraan yang melanggar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Penerapan peraturan ganjil genap yang boleh melintasi sejumlah jalan protokol di DKI Jakarta dengan angka yang lebih spesifik dinilai dapat mencegah adanya pemalsuan plat nomor kendaraan.

Dalam keterangan tertulisnya, pengamat transportasi Djoko Setijawarno menjabarkan penerapan angka terakhir nomor plat yang ditetapkan pada hari tertentu seperti yang dilakukan di Beijing, China.

“Caranya yang dilarang angka akhir dari plat kendaraan. Hari Senin yang dilarang plat nomor berangka 1 dan 6, Selasa 2 dan 7, Rabu 3 dan 8, Kamis 4 dan 9, Jumat 5 dan 0. Angka tersebut hanya berlaku tiga bulan sekali, kemudian bergeser untuk hari Selasa 1 dan 5 dan seterusnya, sehingga dengan cara ini sulit untuk memiliki plat kendaraan ganda alias pemalsuan,” kata dia, Minggu (14/8).

Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional semua kendaraan diperbolehkan melintas. Selain itu, kata Djoko, sanksi yang diberikan bagi yang melakukan pelanggaran cukup berat yakni pencabutan ijin kepemilikan kendaraan pribadi, sementara untuk membeli kendaraan baru memiliki kuota yang terbatas.

Peraturan tersebut, lanjut Djoko, dilakukan untuk mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum. Dukungan pelayanan transportasi umum dimaksimalkan dengan menekan tarif perjalanan yang sangat rendah dan bahkan diskon bagi penumpang pelajar.

Menurut Djoko, kota-kota di Indonesia juga bisa menerapkan peraturan mengenai transportasi seperti itu asalkan memiliki kepala daerah yang peduli dengan layanan trasnportasi.

“Memang untuk wujudkan seperti ini perlu punya kepala daerah yg visioner,” kata dia.

Laporan: Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu