Jakarta, Aktual.co — Ide penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus dihembuskan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal itu salah satunya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pengedar Narkoba jika hartanya dirampas.
“Tidak hanya hukuman penjara, tapi harta para bandar narkoba harus dirampas oleh Undang-Undang. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Narkotika. Kalau tidak, banyak yang mengendalikan bisnis di dalam penjara,” terang Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar dalam diskusi ‘Indonesia Darurat Narkoba’ di Jakarta, pada Sabtu (16/5).
Bukan rahasia lagi, kata Anang, potensi keuntungan yang dihasilkan dari bisnis peredaran barang haram tersebut sangat menggiurkan. Sehingga tak akan ada masalah bagi para bandar jika tertangkap asalkan hartanya selamat. Bahkan, meski suduh dihukum, tapi masih mengendalikan bisnis itu, seperti yang belum lama ini yakni Fredy Budiman.
“Pernah tertangkap oleh BNN narkoba seberat 862 kilogram, kalau dikonversi, nilainya mencapai Rp 1,7 Triliun. Jumlah itu sama seperti anggaran BNN untuk 2 tahun,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anang menyebut, setidaknya ada 30-50 orang lebih meninggal setiap hari karena menggunakan narkotika. Mereka adalah korban dari pengedar barang harang yang ingin meraup keuntungan besar.
Dengan demikian, Anang tidak menepis bila Indonesia dikategorikan sebagai darurat narkoba. Bahkan, pengguna atau pengedar barang haram tersebut bertambah setiap harinya.
Artikel ini ditulis oleh: