Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memilih untuk tutup mulut terkait terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara. (Ilustrasi/aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menduga ada campur tangan pengembang PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) dalam penerbitan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) serta hak guna bangunan (HGB) reklamasi Pulau C dan Pulau D.

Dugaan ini dilontarkan oleh salah satu perwakilan KSTJ, dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Rujak Institute, Jakarta, Rabu (30/8).

“Terkait penerbitan HPL, sangat terasa sekali ini di-drive oleh pengembang,” ujar Tigor.

Menurutnya, penerbitan HPL Pulau C dan Pulau D tidak akan terjadi dalam keadaan normal. Pasalnya, kedua pulau tersebut masih dalam status moratorium yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui SK Surat Keputusan (SK) No 354/ MenLHK/Setjen/Kum.9/ 5/2016.

Dalam SK tersebut, Menteri LHK  memerintahkan semua pengembang di pulau reklamasi untuk menghentikan segala kegiatan pembangunan mereka, pada 2016 lalu.

“Bagaimana mungkin di tengah kebijakan moratorium yang masih sah dan digodok (untuk dicabut), muncul HPL untuk pulau-pulau ini dengan alasan investor sudah mengeluarkan dana besar untuk reklamasi,” jelasnya.

Tigor pun menyimpulkan jika Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahannya memang secara sengaja ingin melanjutkan pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta. Pasalnya, Jokowi justru melakukan pembiaran terhadap campur tangan pengembang reklamasi terhadap penerbitan HPL ini.

“Kami bisa menyimpulkan bahwa Presiden Jokowi memang memiliki niat untuk melanjutkan proyek reklamasi tanpa memperhatikan aturan-aturan yang berlaku, nelayan dan kondisi lingkungan, tetapi justru memberikan servis kepada investor untuk melakukan pembangunan properti di teluk Jakarta,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, penyerahan sertifikat HPL Pulau C dan Pulau D dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada Pemprov DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Penyerahan ini menjadi kontroversi karena masalah izin lingkungan Pulau C dan Pulau D belum tuntas.

Penerbitan HPL ini pun dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, pada 24 Agustus 2017 lalu. Sertifikat ini diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah selaku pemegang hak yang disebutkan dalam HGB tersebut.

(reporter: Teuku Wildan A)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Eka