Dalam aksinya para petani Kendeng menolak Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Penerbitan kembali Izin Lingkungan PT Semen Indonesia oleh gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dianggap akan memberikan preseden buruk.

Direktur Eksekutif Indonesia Center For Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, memandang pertimbangan hukum putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 99PK/TUN/2016 cacat prosedural, terutama tidak memenuhi standart sosialisasi yang diperintahkan dalam undang-undang.

“Artinya, jika ingin menerbitkan kembali Izin Lingkungan PT Semen Indonesia, penerbit izin harus mampu mengakomodir semua persyaratan proses maupun subtstantif yang menyebabkan MA sebelumnya menyatakan Izin Lingkungan PT Semen Indonesia tidak layak. Proses yang ditempuh Gubernur Jawa Tengah dalam menerbitkan Izin Lingkungan baru bagi PT Semen Indonesia jelas tidak memenuhi persyaratan tersebut,” papar Heri melalui rilis yang diterima Aktual di Jakarta, Kamis (16/3).

Mengutip putusan Peninjauan Kembali, lanjutnya, majelis menyatakan hakikat sosialisasi bukanlah terbatas kepada formalitas pelaksanaannya saja, melainkan wajib memperhatikan efektifitas atau keberhasilan penyampaian pesan kepada seluruh masyarakat baik langsung maupun tidak langsung ataupun melalui perwakilan dan sesuai dengan bahasa dan tingkatan strata sosial mereka.

Namun demikian, fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa semua proses yang dilakukan Komisi AMDAL hanya berorientasi pada formalitas belaka. Komisi AMDAL yang mendasari kelayakan penerbitan Izin Lingkungan, hanya mengundang tanpa memberikan pilihan kepada masyarakat Kendeng dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan hidup terkait hal ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka