ICEL pun mendesak Presiden untuk melakukan beberapa langkah sebagai berikut:
1. Presiden RI sebagai pemegang kekuasaan tertinggi eksekutif segera menghentikan penyelundupan hukum yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah dengan menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan menghentikan operasi PT Semen Indonesia;
2. Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri harus memberikan sanksi kepada Gubernur Jawa Tengah karena telah dengan sengaja melakukan penyelundupan hukum dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam kewenangan memberikan Izin Lingkungan;
3. Presiden RI melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mampu menjamin penyelenggaran Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang akuntabel, partisipatif, transparan dan berdasarkan informasi serta metode ilmiah yang lengkap dan valid; dengan melibatkan semua golongan, khususnya masyarakat terdampak; dan
4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus memberikan arahan bagi pelaksanaan pencabutan Izin Lingkungan yang dicabut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali serta tindak lanjutnya.
(Laporan: Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka