Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Relawan Nusantara (BRN) Jakarta, Laode Kamaludin mengatakan penerbitan izin reklamasi Teluk Jakarta, telah melanggar aturan. Izin tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“SK 2238 itu soal pulau G kan aneh, itu (izin) muncul tapi pembahasan reperda belum kelar,” ucapnya kepada Aktual.com di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/4).
Laode menambahkan, penerbitan izin reklamasi Teluk Jakarta yang muncul pada 23 Desember 2014, sebetulnya bukan wewenang Gubernur Jakarta.
“(Penerbitan izin Reklamasi) Ahok berpaku pada Kepres no 52 tahun1995, itu kan produk yang sudah gagal, bahwa itu produknya ada di jaman Soeharto (mantan presiden), dan Perda itu sudah hilang digantikan Perpres no 54 tahun 2008, kewenangannya adanya di menteri,” jelasnya.
Selain itu, Laode menambahkan, dampak sosial akibat reklamasi seharusnya diutamakan. Terlebih, dampaknya akan lebih besar kepada para nelayan.
“Katanya reklamasi bisa mensejahterakan nelayan, nelayan yang mana? Hari ini banyak nelayan yang mau digusur karena reklamasi. Yang mau diselamatkan yang mana?” tanya dia heran.
Lanjut Laode, dalam reklamasi sendiri, Ahok telah membohongi warganya, terutama nelayan untuk mau menerima tawaran tinggal di rumah susun (rusun).
“Ahok sudah membohongi warga Jakarta atas dasar penggusuran, mereka diiming-imingi gratis. Tapi setelah tiga bulan ke sana, kan mereka bayar,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: