Jakarta, Aktual.com-Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhi hukuman pidana kepada Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, selama 8 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa KPK juga meminta Majelis mengganjar hukuman denda kepada Edy sebesar Rp300 juta, subsider 5 bulan kurungan.
“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa Edy Nasution terbukti sah meyakinkan melakukan korupsi,” ujar Jaksa KPK, Dzakiyul Fikri saat membacakan surat tuntutan untuk Edy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11).
Jaksa KPK menilai Edy telah terbukti menerima suap sebesar Rp2,3 miliar dari perantara bernama Doddy Aryanto Supeno dan Wresti Kristian Hesti, orang kepercayaan mantan Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro. Uang ini diberikan agar terkait beberapa perkara perusahaan Lippo Group di PN Jakpus.
Pertama, uang Rp1,5 miliar terkait eksekusi lahan terhadap PT Jakarta Baru Cosmopolitan. Pemberian uang miliaran itu untuk menggerakkan Edy agar mengurus perubahan redaksional atau revisi surat jawaban dari PN Jakpus.
Perubahan dilakukan untuk menolak permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris berdasarkan putusan Raad Van Justitie Nomor 232 Tahun 1937 pada 12 Juli 1940 atas tanah yang berlokasi di Tangerang. Selain itu, uang tersebut diberikan agar Edy tidak mengirimkan surat tersebut kepada pihak pemohon eksekusi lanjutan.
Pemberiannya dilakukan setelah Eddy Sindoro menugaskan salah satu anak buahnya, Wresti Kristian Hesti untuk bertemu Edy dan mengurus penundaan eksekusi.
Kedua untuk penundaan proses pemanggilan atau ‘aanmaning’ perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco). Suap untuk Edy sebesar Rp100 juta.
Terakhir terkait uang Rp500 juta untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.
Edy dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
*M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: