Jakarta, Aktual.com — Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna disebut memiliki kedekatan khusus dengan atasannya yakni Sekretaris MA Nurhadi.
Hal itu menguak dari kesaksian Syukur Mursid, saat dihadirkan dalam sidang untuk Andri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/5).
Kata Syukur, yang juga adik kandung dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, Andri adalah tangan kanan dari Nurhadi. Hal itu dia ketahui dari salah satu karyawan PT Citra Gading, Triyanto.
“Saya kan tanya (ke Triyanto), (Andri) itu bagian perdata, ngurusi itu apa bisa? Saudara Tri menjelaskan, bisa. Tri menjelaskan ke saya, Andri ini orangnya Sekretaris MA,” ujar Syukur, di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Terkait informasi itu, lebih dulu disampaikan Syukur saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
“Kasus yang dijalani Ichsan adalah kasus pidana khusus dan khawatir Ichsan tertipu. Tri menjawab bahwa itu Kasubdit Perdata MA memang sudah sering melakukan hal ini. Andri adalah tangan kanan Sekretaris MA, jadi perkara langsung deal dan dia yang menjalankannya,” ujar Jaksa saat membacakan BAP milik Syukur.
Triyanto yang juga hadir dalam persidangan, juga membenarkan hal tersebut. Kendati demikian, Triyanto mengaku, kalau pernyataannya mengenai kedekatan Andri dengan Sekretaris MA, hanya sebatas asumsi.
”Mohon maaf, itu supaya Pak Heri (Syukur) mau datang ke JW Marriot. Saya takut kalau Pak Ichsan tidak bisa datang, Pak Heri juga tidak datang, nanti tidak enak,” kilah Triyanto.
Meski demikian, menurut Triyanto, perkiraannya tersebut bukan tanpa alasan. Dalam pembicaraan sebelumnya melalui telepon, Andri pernah mengatakan bahwa ia sedang dalam perjalanan ke Surabaya bersama-sama dengan rombongan Sekretaris MA.
”Makanya saya mengira pak Andri ini orang kepercayaannya Sekretaris MA,” tuturnya.
Seperti diketahui, Andri merupakan salah satu terdakwa kasus suap penundaan putusan Kasasi atas nama Ichsan Suaidi. Kasus yang ditangani KPK ini berhasil mengungkap praktik suap sebesar Rp400 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan