Jakarta, Aktual.com — Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Amir Fauzi divonis hukuman pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman itu dijatuhi karena Amir terbukti menerima suap dari OC Kaligis sebesar 5.000 Dollar AS.
“Menyatakan terdakwa Amir Fauzi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Tito Suhud membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1).
Suap yang diterima Amir, diketahui berkaitan dengan gugatan dari Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, terkait uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam penyelidikan kasus korupsi, salah satunya dana Bantuan Sosial.
Amir menerima suap tersebut pada 5 Juli 2015, bersama dia Hakim PTUN lainnya, Dermawan Ginting juga menerima nominal yang sama. Uang itu diterima dari M Yagari Bhastara Guntur atau Gary, anak buah OC Kaligis.
“OC Kaligis memerintahkan M Yagari Bhastara atau Gary untuk memberikan dua buah buku masing-masing berisi amplop 5.000 Dollar AS untuk diberikan kepada terdakwa dan Dermawan Ginting,” ujar hakim Tito.
“Terdakwa sebagai seorang hakim telah menerima uang dari pengacara dengan tujuan dapat membantu kasus yang diserahkan kepadanya,” kata hakim.
Amir terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menghukum OC Kaligis selama lima tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan. Kaligis terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dengan memberikan uang total 27.000 Dollar AS dan 5 ribu Dollar Singapura.
Sedangkan hakim ketua Tripeni Irianto Putro, dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, lantaran terbukti menerima uang sebesar 5.000 Dollar Singapura dan 15.000 Dollar AS.
Sementara itu panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dihukum tiga tahun penjara. Syamsir terbukti menerima uang total 2.000 Dollar AS, yang diserahkan OC Kaligis dan Gary. Sedangkan Dermawan Ginting dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan karena terbukti menerima duit suap sebesar 5.000 Dollar AS.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu