Jakarta, Aktual.com – Mohamad Sanusi, penerima dugaan suap mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja tak lama lagi akan merasakan ‘hangatnya’ kursi terdakwa.
Sanusi segera dihadapkan di depan meja persidangan setelah sebelumnya berkas penyidikan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Sidang Bang Uci Rabu, 24 Agustus. Bang Uci sudah sangat siap untuk mendengar isi dakwaan Jaksa,” kata kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti saat dikonfirmasi, Selasa (23/8).
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta ini dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 2 kasus. Pertama kasus dugaan suap, kedua kasus tindak pidana pencucian uang.
Kasus suap yang membelit adik dari Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik ini terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP)
‪Dia diduag menerima uang dari Ariesman sebesar Rp20 miliar, yang bertujuan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP.
Untuk kasus pencucian uangnya, Sanusi ditengarai menerima sejumlah uang dari perusahaan pemenang tender Pemprov DKI yang kemudian memberikan ‘fee’ kepada Sanusi.
‘Fee’ inilah yang dibelanjakan politikus Partai Gerinda untuk membeli sejumlah aset. Ada beberapa di antaranya berupa kendaraan mewah dan bangunan, diantaranya bangunan Muhammad Sanusi Center di Condet, Jakarta Timur; rumah di Jalan Saidi, Cipete, Jakarta Selatan, unit apartemen di Soho Pancoran, Jakarta Selatan serta aset Sanusi di Vimala Hills Gadog, Bogor.
Sementara kendaraan yang telah disita yakni mobil Audi dan Jaguar bernomor polisi B-123-RX.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby