Jakarta, Aktual.com – Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) 2021 akan kembali dibuka pada 31 Mei 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan mengenai tata cara dan syarat bagi masyarakat yang ingin mendaftar.
Pendaftaran sendiri dapat dilakukan di website Pendaftaran CPNS 2021
“Pembukaan pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 semakin dekat. Sudahkah kalian mempersiapkan diri? Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021,” demikian dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb, Jumat (28/5).
Diketahui, pemerintah membuka 1.275.384 formasi CPNS. Kebutuhan tersebut terbagi untuk Pemerintah Pusat total 83.669, dan Pemerintah Daerah 1.191.718 formasi.
Berikut ketentuan umum untuk mengikuti seleksi CPNS:
a. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.
j. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Formasi terbanyak CPNS:
Instansi Pusat
– Penjaga Tahanan
– Analisis Perkara Peradilan
– Pemeriksa
– Analisis Hukum Pertanahan
– Perawat
Tingkat Provinsi
a. Kesehatan
– Perawat
– Dokter
– Asisten Apoteker
– Perekam Medis
– Bidan
b. Teknis
– Polisi Kehutanan
– Pengelola Keuangan
– Pranata Komputer
– Pengelola Perpustakaan
– Penyuluh Pertanian
Tingkat Kabupaten/Kota
a. Kesehatan
– Perawat
– Bidan
– Dokter
– Apoteker
– Pranata Laboratorium Kesehatan
b. Teknis
– Auditor
– Penyuluh Pertanian
– Pengelola Keuangan
– Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
– Polisi Pamong Praja
Untuk Formasi CPPPK
Instansi Pusat
– Penyuluh KB
– Penyuluh Perikanan
– Penyuluh Kehutanan
– Perawat
– Perencana
Tingkat Provinsi
a. Kesehatan
– Perawat
– Asisten Apoteker
– Pranata Laboratorium Kesehatan
– Apoteker
– Bidan
b. Guru
– Guru BK
– Guru TIK
– Guru Matematika
– Guru Seni Budaya
c. Teknis
– Pranata Komputer
– Teknik Jalan dan Jembatan
– Instruktur
– Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
– Penyuluh Kehutanan
Tingkat Kabupaten/Kota
a. Guru
– Guru Kelas
– Guru Penjaorkes
– Guru BK
– Guru TIK
– Guru Agama Islam
b. Kesehatan
– Perawat
– Bidan
– Pranata Laboratorium Kesehatan
– Perekam Medis
– Asisten Apoteker
c. Teknis
– Penyuluh Pertanian
– Arsiparis
– Pranata Komputer
– Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
– Pamong Belajar
(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i