Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat penerimaan bea dan cukai hingga 8 September 2015 baru mencapai Rp103,76 triliun atau 53,2 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN-Perubahan sebesar Rp194,99 triliun.
“Penerimaan bea cukai mencapai Rp103,76 triliun per 8 September 2015,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (14/9).
Heru menyebutkan realisasi tersebut berasal dari penerimaan bea masuk yang mencapai Rp21,01 triliun atau 56,7 persen dari target Rp37,2 triliun, cukai yang mencapai Rp79,9 triliun atau 54,8 persen dari target Rp145,7 triliun dan bea keluar yang mencapai Rp2,7 triliun atau 22,5 persen dari target Rp12,05 triliun.
Realisasi tersebut lebih rendah daripada target per 8 September 2015 yang ditetapkan dalam internal DJBC, yaitu total sebesar Rp134,3 triliun yang terdiri atas penerimaan bea masuk Rp25,6 triliun, cukai Rp100,39 triliun dan bea keluar Rp8,3 triliun.
Dengan demikian, untuk memenuhi target penerimaan bea dan cukai maka dalam empat bulan terakhir, penerimaan bea masuk harus didorong hingga Rp16,2 triliun, cukai hingga Rp65,8 triliun dan bea keluar Rp9,3 triliun atau secara total Rp91,2 triliun.
Berdasarkan perkiraan dan realisasi hingga 8 September 2015, penerimaan bea dan cukai terutama dari sektor cukai dan bea keluar, diperkirakan sulit untuk mencapai target yang ditetapkan pada akhir tahun.
Beberapa hal yang diperkirakan bisa menghambat penerimaan bea dan cukai adalah turunnya produksi rokok yang bisa mengganggu penerimaan cukai dan turunnya ekspor kelapa sawit sehingga menurunkan proyeksi bea keluar.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga mencatatkan penerimaan pajak yang ikut dikumpulkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga 8 September 2015, yaitu PPN impor sebesar Rp87,4 triliun, PPn BM impor Rp3,1 triliun, dan PPh Pasal 22 impor Rp27,5 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka