Jakarta, Aktual.co — Sebanyak lima perjanjian jual beli gas (PJBG) ditandatangani di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/10) dan disaksikan langsung oleh Plt. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Chairul Tanjung. Seluruh kontrak diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan domestik dengan potensi penambahan pendapatan Negara selama periode perjanjian jual beli sebesar USD10,5 miliar atau Rp126 triliun.
“Ini penandatanganan kesepakatan jual beli gas untuk memenuhi kebutuhan domestik terbesar sepanjang sejarah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKK Migas, J. Widjonarko di Jakarta, Jumat (17/10).
Menurutnya, PJBG yang ditandatangani yakni perjanjian jual beli gas alam cair (LNG) jangka panjang antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) Tangguh dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan jangka waktu perjanjian selama 19 tahun.
“Diproyeksikan sejumlah 400 kargo akan dikirimkan selama jangka waktu perjanjian. Gas itu diperuntukan guna memenuhi kebutuhan pembangkit listrik PLN di seluruh Indonesia dan akan menggantikan kebutuhan bahan bakar minyak sebagai energi primer,” kata dia.
Lanjutnya, PHE Simenggaris dan Medco E&P Simenggaris menandatangani perjanjian jual beli gas dengan PLN untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan di Kabupaten Tana Tidung, dengan jangka waktu selama lima tahun dan volume pasokan gas 0,5 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Kabupaten Tana Tidung yang berada pada wilayah perbatasaan di Indonesia Timur adalah kabupaten tempat fasilitas produksi kegiatan minyak dan gas Wilayah Kerja (WK) Simenggaris berada, sehingga pasokan gas 0,5 MMSCFD ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitar daerah operasi migas.
Kemudian, amandemen pertama PJBG antara PC Ketapang II Ltd, Petronas Carigali (Ketapang) Ltd dengan PT Petrogas Jatim Utama untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan di Jawa Timur, dengan jangka waktu selama lima tahun dan dengan indikasi pasokan 12 – 50 MMSCFD. Pasokan gas yang berasal dari WK Ketapang ini adalah gas ikutan dari produksi minyak Lapangan Bukit Tua yang diperkirakan akan mulai produksi perdana pada Maret 2015 yang akan menyumbang produksi sebesar 20.000 barel minyak per hari.
Selain itu, amandemen pertama PJBG antara Pertamina dengan Kaltim Pasific Amoniak untuk kebutuhan Pabrik Amonia di Kalimantan Timur, dengan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2019 dan pasokan 65 miliar british thermal unit per hari (BBTUD). Pada amandemen PJBG ini, Negara mendapat tambahan pendapatan sebesar US$ 370 juta sebagai dampak kenaikan harga gas. Terakhir, perjanjian antara Medco E&P Indonesia dengan Meppo-Gen untuk PLTG Gunung Megang Kabupaten Muara Enim di Sumatera Selatan, dengan jangka waktu 21 bulan dan pasokan 10 BBTUD.
Widjonarko mengatakan, langkah ini menunjukkan perhatian dan komitmen sektor hulu migas terhadap pemenuhan kebutuhan industri pupuk dalam rangka menjaga ketahanan pangan Nasional.
“Termasuk pemenuhan kebutuhan di sektor kelistrikan sejalan dengan program pemerintah untuk subsitusi BBM dalam kerangka penghematan keuangan negara,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka