Bandung, Aktual.Com-Kepala Kanwil  Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo mengatakan pihaknya telah mencatat penerimaan pajak sepanjang 2016 sebesar Rp26,7 triliun.

Sekalipun realisasi penerimaan tidak mencapai target 100%, kata dia tapi hal tersebut tetap menunjukan adanya pertumbuhan sebesar 23,4% dibandingkan tahun 2015.

Lebih lanjut Yoyok mengatakan, raihan  tahun 2016 sebesar 88,7% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp30,1 triliun. Penerimaan pajak tersebut ditopang oleh penerimaan Tax Amnesty (TA).

“Hingga akhir periode II ini sebesar Rp5,58 triliun. Terjadi peningkatan penerimaan Tax Amnesty di Periode II sebesar 13% dibandingkan periode I yakni sebesar Rp701 miliar,” jelas Yoyok kepada Media, Senin (2/1/2017).

Yoyok mengatakan periode II TA berakhir per 31 Desember 2016, masyarakat telah diminta agar dapat memanfaatkan TA periode II karena fasilitas tarif yang masih rendah. Tarif uang tebusan untuk Deklarasi harta dalam negeri dan Repatriasi sebesar 3% dan tarif deklarasi luar negeri sebesar 6%. Tarif tersebut akan naik pada periode III menjadi 5% dan 10%.

Berbeda dengan tarif di atas, kata dia khusus untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak terakhir memperoleh tarif khusus sebesar 0,5% dengan deklarasi harta sampai dengan Rp 10 miliar dan 2% dengan deklarasi harta di atas Rp10 miliar. Tarif tersebut berlaku hingga akhir periode III pada tanggal 31 Maret 2017.

Lebih lanjut Yoyok mengatakan jumlah wajib pajak yang telah melaporkan harta kekayaan dengan sebenarnya jumlahnya masih belum banyak dari 3 juta wajib pajak yang terdaftar. Sehingga, masih ada potensi pajak yang terus bisa dikejar.

Sedangkan Wajib pajak tidak patuh tambah dia, di antaranya perorangan bergerak di sektor perdagangan dan informal. Untuk itu, pihaknya menjaring wajib pajak buat meningkatkan pendapatan negara. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan pihak lain, buat mengetahui wajib pajak mana saja yang belum patuh.

Yoyok melanjutkan selain masih rendahnya para wajib pajak, tidak sedikit yang tidak terbuka dalam melaporkan transaksi keuangannya. Ini berdampak pada besaran nilai pajak yang tidak sesuai. Misalnya ada pemilik mobil mewah seperti Bentley.

“Hartanya banyak, tapi bayar pajak cuma sejuta (rupiah) setahun ,” imbuh Yoyok.

Yoyok berharap wajib pajak bisa lebih tinggi. Sebab kemungkinan besar target tahun ini akan kembali mengalami peningkatan.

Untuk mencapai target yang ditetapkan, sambung dia pihaknya telah menyiapkan sejumlah program kerja, di samping mempertahankan atau meningkatkan program TA tahap ketiga yang menyasar UKM, profesi dan prominence people.

“Kami akan melakukan gerakan masif dan persuasif. Sekarang programnya terus berjalan serempak dari Ciamis sampai Cimahi seluruh pasukan turun ke lapangan dengan membawa data untuk menyasar wajib pajak,”terang Yoyok.

Kedepannya, pemerintah sambung Yoyok akan bersikap lebih tegas dengan mengancam pemeriksaan harta para wajib pajak. Langkah itu akan dilakukan pada periode ketiga tax amnesty mulai awal Januari tahun depan hingga 31 Maret 2017.

Terlebih, kata dia Presiden Jokowi sempat menyatakan bahwa TA tahap pertama itu mengajak. Tahap kedua sosialisasi mengajak, dan mengingatkan. Periode terakhir mengancam.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs