Jakarta, Aktual.com – Penerimaan Pajak Parkir Pemprov DKI lampaui target. Dari target sebesar Rp425 miliar, penerimaan hingga 8 Desember 2015 mencapai Rp430,01 miliar. “Atau 101,20 persen dari target,” tulis Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI, dari keterangan tertulis di situs, Jumat (11/12).
Pendapatan dari sektor pajak lainnya juga menggembirakan. Yakni Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan. Penerimaan di Pajak Hotel mencapai Rp1,259 triliun atau 83,98 persen dari target sebesar Rp 1,5 triliun. Begitu juga untuk Pajak Restoran. Sampai saat ini pendapatannya sudah mencapai 98,66 persen dari target sebesar Rp2,1 triliun, atau mencapai Rp2,072 triliun.
Untuk Pajak Hiburan, juga tak kalah mentereng. Penerimaan sudah mencapai 96,91 persen. Dari target Rp550 miliar, yang sudah dicapai sebesar Rp532,9 miliar.
Untuk menggenjot Wajib Pajak lunasi utang pajak daerah dan mengoptimalkan penerimaan daerah khususnya dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI keluarkan instrumen kebijakan.
Yakni dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 3032/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga terhadap Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Terutang. Untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 dan Masa Januari sampai dengan Oktober 2015. Penghapusan sanksi administrasi itu diberikan kepada Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan syarat tertentu.
Artikel ini ditulis oleh: