Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung RI, dalam laporan akhir tahunnya di Jakarta, Senin (1/1), mengumumkan keberhasilan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang 2023 sebesar Rp4,2 triliun.

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, menyatakan bahwa perolehan PNBP tersebut melampaui target yang ditetapkan sebanyak Rp1,28 triliun.

“Secara persentase (perolehan PNBP Kejaksaan, red.) mencapai 329,16 persen dari target,” ucap Ketut.

Kejaksaan Agung RI menghimpun PNBP dari 18 kategori, termasuk pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi, denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas, uang rampasan negara, dan lainnya.

Selain itu, Kejaksaan juga mengumumkan realisasi anggaran lembaganya mencapai Rp15,05 triliun atau 95,81 persen dari total pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp15,71 triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menetapkan kuota pegawai baru sebanyak 7.846 untuk formasi PNS dan 249 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Jumlah pendaftar keseluruhan 173.563 peserta dengan rincian yang lolos tahap SKD (seleksi kompetensi dasar) 21.563 peserta CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan 813 peserta PPPK,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Bidang Intelijen Kejaksaan Agung melaporkan kegiatan seperti penyuluhan hukum, Jaksa Menyapa, dan keterlibatan dalam pengamanan proyek-proyek strategis nasional.

Kejaksaan juga terlibat dalam pengamanan pembangunan strategis senilai Rp261,6 triliun, pendampingan hukum terhadap pembangunan jalan daerah Rp14,65 triliun, dan pendampingan terhadap 28 kegiatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara senilai Rp24,21 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil