Pekerja beraktivitas di ketinggian proyek jalan yang non tol di kawasan Tendean, di Jakarta, Jumat (5/8/2016). Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia disebabkan oleh tidak maksimalnya penerapan undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Artikel ini ditulis oleh: