Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: