Beranda Lensa Aktual Flash Photos Penertiban Atribut Partai Flash Photos Penertiban Atribut Partai 21 Maret 2018, 16:23 Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Komisi V DPR Ingatkan Operator Transportasi Nasional Jaga Kualitas Pelayanan 22 November 2024, 21:52 Sebelumnya Terpuruk, IHSG dan Rupiah Kembali Menguat 22 November 2024, 09:24 Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant Picu Beragam Reaksi di Eropa 22 November 2024, 16:18 Menko Yusril Sebut Pemulangan DPO Filipina Dilakukan dengan MLA 22 November 2024, 11:26 Polisi Agendakan Pemeriksaan Kembali Terhadap Firli Bahuri Pekan Depan 22 November 2024, 19:34