Beranda Lensa Aktual Flash Photos Penertiban Atribut Partai Flash Photos Penertiban Atribut Partai 21 Maret 2018, 16:23 Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atribut partai politik di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Koja, Tanjung Priok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut diambil karena hal itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Definisi Kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Sebanyak 686.609 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-4 Natal 22 Desember 2024, 18:28 Survei LPI: Publik Optimistis terhadap Program Kerja Prabowo 22 Desember 2024, 13:05 Perludem: Ada 312 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 yang Masuk ke MK 22 Desember 2024, 19:35 Harga Pangan Secara Umum Turun 22 Desember 2024, 12:37 Catatan Hari Ibu 22 Desember 2024, 17:11