Satuan polisi pamong praja menertibkan lapak dan kios pedagang kaki lima (PKL) di Taman Cawang UKI Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Selasa (16/6/2015). Penertiban dilakukan karena keberadaan lapak dan kios PKL tersebut melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh: