Gerobak pedagang kaki lima (PKL) saat diangkut petugas Satpol PP disekitar Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015). Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan.

Artikel ini ditulis oleh: