Beranda Lensa Aktual Flash Photos Penertiban PKL Di Kawasan Stasiun Gambir Flash Photos Penertiban PKL Di Kawasan Stasiun Gambir 19 Agustus 2015, 16:25 Gerobak pedagang kaki lima (PKL) saat diangkut petugas Satpol PP disekitar Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015). Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. 1 dari 9 ). Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. ). Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. Gerobak pedagang kaki lima (PKL) saat diangkut petugas Satpol PP disekitar Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015). Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Indofood Resmikan Taman Bermain PAUD untuk Anak-Anak Padalarang Flash Photos Astra dan SMI Kolaborasi Kembangkan UMKM di Solear Tangerang Flash Photos BTN dan Mandiri Capital Kolaborasi Dorong Ekosistem Perumahan Flash Photos Think Business, Think Hong Kong, Solusi Cerdas Ekspansi Bisnis Perusahaan Indonesia Flash Photos BTN Resmikan Kantor Cabang dan Sales Center Baru di Cibubur, Dorong Layanan Lebih Dekat Flash Photos Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji 2025 Rp 55 Juta Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Kemenlu: Tidak Ada WNI yang Menjadi Korban Kebakaran Los Angeles 11 Januari 2025, 15:32 Kementan Bentuk Satgas PMK Nasional untuk Cegah Penyebaran Wabah pada Hewan... 11 Januari 2025, 13:43 Anies: Jakarta Akan Cetak Pemimpin Berkualitas di Masa Depan 11 Januari 2025, 12:17 Harga Cabai Rawit Merah Turun di Rp70.730 per Kg 11 Januari 2025, 09:05 KPK Pastikan Akan Buka Isi Flashdisk yang Disita dari Hasto 11 Januari 2025, 08:02