Ilustrasi Polisi (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Pihak Polda Metro Jaya menegaskan penertiban Rumah Dinas Purnawirawan Polri di Kesatrian Polri Tangerang Selatan, Banten, sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 13 Tahun 2018.

“Saat ini sudah memasuki tahapan SP2 dan semua tahapan-tahapan yang kita laksanakan sesuai prosedur ataupun peraturan yang berlaku,” kata Wakil Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Anton melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Anton membantah informasi Tim Terpadu Polda Metro Jaya dan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya mengusir sejumlah purnawirawan Polri dari rumah dinas.

Anton menjelaskan Tim Terpadu dan Satbrimob Polda Metro Jaya dari gabungan beberapa Satuan Kerja (Satker) telah menyosialisasikan kepada warga maupun penghuni asrama dan menyerahkan Surat Peringatan Pertama (SP1) selama 30 hari.

Setelah masa berlaku SP1 terhitung selama 6-20 Oktober 2021 memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2)

“Dan pada saat pemberian Surat Peringatan Kedua tersebut, kami melakukan secara ‘door to door’ kepada warga dengan pendekatan secara humanis dengan salam dan sapa tanpa intimidasi,” ungkap Anton.

Anton mengungkapkan Satbrimob Polda Metro Jaya memiliki lebih dari 1.900 personel aktif dengan jumlah sekitar 70 persen masih mengontrak rumah di luar asrama karena keterbatasan tempat tinggal.

Sedangkan alokasi tempat tinggal dinas yang disediakan Polri masih ditempati para purnawirawan selama beberapa tahun.

Karena fenomena itu Anton menambahkan terbit Perpol Nomor 13 Tahun 2018 yang menegaskan hak dan kewajiban pengguna fasilitas rumah dinas, salah satunya adalah menyerahkan rumah dinas tersebut kepada kesatuan untuk digunakan kepada anggota aktif yang lebih berhak.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu