Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah mengubah mekanisme penetapan badan usaha penyalur untuk BBM penugasan dan tertentu. Perubahan ini terletak pada rentang  waktu yang tadinya dilakukan per tahun, namun saat ini menjadi per lima tahun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyampaikan dengan strategi penetapan hingga dalam waktu relatif lama, diharapkan mampu memberikan kepastian bagi badan usaha penyalur hingga dapat membangun infrastruktur.

“Tujuan dilakukannya penugasan selama 5 tahun adalah untuk memberikan ruang kepastian kepada Badan Usaha dalam merencanakan pengembangan infrastruktur BBM (Fasilitas Pendistribusian, Fasilitas Penyimpanan dan Penyalurnya), serta sebagai upaya untuk menimbulkan minat Badan Usaha untuk mengikuti Proses Pemilihan Badan Usaha Pelaksana penyalur BBM penugasan dan tertentu,”kata Jonan di Jakarta, Senin (8/1).

“Kalau investasi bikin SPBU penugasannya hanya satu tahun, ini berat sekali. Bikin SPBU enggak akan kembali uangnya satu tahun,” kata Jonan.

Dia menambahkan meskipun telah ditetapkan untuk untuk menyalurkan BBM selama lima tahun, Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) diminta tetap tidak melepaskan pengawasan, baik kepada AKR maupun Pertamina. Karena itu kuota ditetapkan setiap satu tahun, hanya saja keduanya tidak akan lagi direpotkan dengan proses persiapan administrasi.

“Jadi kalau bisa orang tidak usah bolak balik minta izin, kalau bisa dikasih izin panjang terus diawasi. Saya mohon kepada BPH Migas untuk pengawasan,” kata Jonan.

Direktur Pemasaran Pertamina, Muchamad Iskandar,  mengakui perubahan mekanisme penugasan penyaluran BBM menguntungkan perusahaan dari sisi kesiapan administrasi. Dengan begitu Pertamina lebih siap dalam pelaksanaan penyaluran, termasuk dengan perencanaan investasi.

“Secara prosedur iya (lebih menguntungkan), jadi kami tidak perlu daftar setiap tahun,” kata Iskandar.

 

Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs