Jakarta, Aktual.co — Penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai prematur. Pasalnya Budi Gunawan belum sama sekali diperiksa oleh lembaga tersebut.
“Kalau penetapan tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang lain, tidak sah,” kata Pengamat hukum pidana Chairul Huda ketika dihubungi Aktual.co, Rabu (21/1).
Chairul Huda mengatakan, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan adalah bagian akhir dari sebuah penyidikan setelah kelengkapan pencarian bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Apabila sidang praperadilan di menangkan oleh Budi Gunawan maka hanya penetapan tersangkanya yang tidak sah bukan bearti penyidikan kasusnya di hentikan.”
Sebelumnya, Komjen Polisi Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Januari 2015. Dia menjadi tersangka sehari sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














