Jakarta, Aktual.co — Penetapan Komjen pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang penetapannya sebagai Kapolri baru menggantikan Jenderal Sutarman, dinilai bukti KPK melanggar asas penegakan hukum.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil dalam acara diskusi Aktual Forum bertajuk ‘Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Preogratif Presiden?, di Warung Komando, Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1).
“Padahal sudah seharusnya, KPK berkerja pada kepastiana hukum, akuntabilitas, keterbukaan, kepentingan umum dan profesionalitas. (Penetapan,red) KPK sudah mengabaikan asasnya, dimana tidak adanya lagi mengacu profesionalitas, sepertinya sudah mulai luntur dalam institusi KPK,” ucapnya.
Sehingga, sambung dia, menjadi tidak salah jika publik akan menilai penetapan itu, atas kemauan dan selera pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.
Padahal, seharusnya jika KPK ingin menyelamatkan lembaga Polri dengan dan kepresidenan, melakukan tindakannya secara terbuka.
“Jika KPK ingin serius menyelamatkan institusi kepolisian dan kepresidenan seharusnya menyeret semua yang terindikasi, kenapa hanya Budi Gunawan saja ?, Apa karena dia menjadi kapolri? sehingga tidak ada kepastian hukumnya,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid

















