Jakarta, Aktual.com — Kementerian dalam negeri mengingatkan pemerintah daerah kabupaten-kota yang menggelar pemilihan kepala daerah serentak 2017 segera mengirimkan nama pelaksana tugas dan pejabat kepala daerah.

Kemendagri memberikan tenggat waktu H-7 sebelum pengumuman atau penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah. Pengumuman atau penetapan pasangan calon ini berdasarkan ketentuan akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2016 mendatang.

“Untuk kabupaten-kota, kami masih tunggu usulan dari provinsi. Kami minta tujuh hari sebelum penetapan, provinsi sudah mengusulkan. Sehingga ada waktu untuk menyiapkan administrasi,” ujar Direktur Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan Antarlembaga Kemendagri Akmal Malik, Rabu (12/10) kemarin.

Diungkapkan dia, dari total 101 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tahap kedua terdapat 40 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya belum berakhir pada Februari 2017. Karena itu pula Kemendagri akan mengangkat Plt kepala daerah.

Hal ini mengingat kepala daerah harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu, yakni keharusan menjalani cuti selama masa kampanye Pilkada. Sementara untuk 71 daerah lainnya akan diangkat penjabat kepala daerah, karena masa jabatan kepala daerah saat ini telah berakhir.

Bagaimana status Plt jika ternyata Pilkada berlangsung dua putaran?

“Kita lihat dulu akhir masa jabatannya. Kalau sangat sempit mungkin akan kita Pj-kan. Tetapi kalau ternyata si incumbent itu masih panjang masa jabatannya seperti DKI Jakarta, bisa saja setelah itu kita tunjuk dulu pelaksana harian sementara.”

“Berarti masa cutinya nanti kan ada kampanye lagi. Misal di DKI selesai 11 Februari, ada jeda waktu dikit, kemudian masuk ke waktu kampanye kedua selama sepuluh hari lagi, bisa jadi ketika habis tanggal 11 beliau aktif sampai kampanye tahap kedua. Setelah itu kita tunjuk Plt atau Plh.”

Kemungkinan Kemendagri akan menunjuk Plh karena pada masa kampanye tahap kedua diperkirakan tidak ada titik krusial. Misalnya penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan atau penetapan peraturan daerah.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu