Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso menepis anggapan bahwa dirinya terlalu mudah menetapkan tersangka terhadap dua Komioner Komisi Yudisial (KY), atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
“Bukan dengan mudahnya, sekali lagi jangan dilarikan kesana karena bukan dengan mudah,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
Jenderal bintang tiga dengan sebutan Buwas ini, memang mengakui kasus yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tergolong kasus sederhana. Namun, ia menyebut proses penyidikannya memerlukan waktu sekitar empat bulan mulai dari laporan hingga penetapan tersangka.
Selain itu, lanjut Buwas, guna memastikan kasus ini layak untuk ditindaklanjuti, pihaknya juga meminta keterangan ahli untuk dimintai masukan dan pendapat bahwa memang telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh ketua dan komisioner KY tersebut.
“Artinya ini melalui proses, tidak mudah, prosesnya empat bulan. Termasuk kami harus dalami lagi dengan pemeriksaan ahli hukum serta bahasa. Setelah unsurnya terpenuhi, ya tidak ada alasan lagi untuk tidak menindaklanjuti penyidikan. Jadi bukan soal mudah, jangan dilarikan seolah-olah polisi begitu mudahnya,” tegas jebolan Akpol 1984 itu.
Bekas Kapolda Gorontalo itu pun menyakini bahwa penanganan kasus mantan hakim yang menyidangkan perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan bentuk pelayanan terhadap penegakan hukum, dan ini tidak menyangkut lembaga atau institusi melainkan personal.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby