Jakarta, Aktual.com – Penetapan tersangka Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk kriminalisasi terkait persaingan bisnis.
“Tentu kami sudah sampaikan permohonan dengan dalil-dalil hukum terbaik, untuk membuktikan bahwa ini adalah kriminalisasi karena persaingan bisnis,” ujar Denny Indrayana kuasa hukum Mardani Maming, Selasa (12/7).
Ia mengatakan atas dasar itulah kliennya kemudian mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Denny tak merinci persaingan bisnis apa yang memicu kriminalisasi atau siapa orang yang menjadi otak kriminalisasi Mardani Maming.
Ia telah mempersiapkan bukti-bukti terkait berupa dokumen, saksi, hingga ahli untuk melawan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada kliennya.
“Bukti-bukti dokumen, saksi, dan ahli juga telah siap kami hadirkan di persidangan,” ucap mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.
Sidang perdana praperadilan Maming melawan KPK rencananya akan digelar di PN Jakarta Selatan hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain Denny, Komisioner KPK Bambang Widjojanto juga bakal mendampingi Maming sebagai kuasa hukum. Keduanya ditunjuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengadvokasi kasus Maming.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah