Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Surabaya, aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat. Penetapan ini dinilai janggal, terkesan dipaksakan, dan disebut sebagai bentuk kriminalisasi.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

“Kami sangat terkejut. Klien kami bukan terlapor, melainkan hanya saudari NW,” kata Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7).

Johanes menjelaskan bahwa Dahlan telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dan menunjukkan sikap kooperatif, bahkan pernah menjalani pemeriksaan hingga larut malam. Ia menyebut bahwa dalam gelar perkara sebelumnya, penyidik menyatakan hanya NW yang dilaporkan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Andaikata betul ditetapkan sebagai tersangka, ini sangat aneh dan mengarah pada pembunuhan karakter,” katanya.

Ia juga menduga kasus ini mungkin berkaitan dengan sengketa perdata yang tengah berlangsung, yakni gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Jangan-jangan ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU. Karena sebelumnya kami sudah minta perkara pidana ini ditangguhkan sementara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Johanes menyayangkan bahwa informasi terkait penetapan tersangka justru lebih dahulu diketahui oleh media ketimbang pihak kuasa hukum maupun terlapor. “Kalau benar sudah tersangka, kami akan ambil langkah-langkah hukum yang kami anggap perlu,” katanya.

Penetapan tersangka Dahlan dan NW tercantum dalam dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025. Keduanya dikenai Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain