Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menganggap penetapan tersangka kepada kliennya sebagai sebuah tirani dalam penegakkan hukum. Penetapan ini pun disebutnya telah melanggar hukum itu sendiri.
“Ini sangat cacat hukum dan melanggar proses of law dan asas legalitas termasuk melanggar Perkap Kapolri nomor 14 tahun 2012,” ucap Kapitra kepada awak media dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Selatan, Senin (29/5) malam.
Tidak hanya itu, Kapitra juga menyebut Polda Metro Jaya tidak mengutamakan transparasi dalam penetapan ini. Habib Rizieq sendiri belum sekalipun diperiksa dalam dugaan kasus pornografi dalam obrolan melalui aplikasi What’s App dengan Firza Husein.
“Ini sangat melanggar asas proses dan asas legalitas dan ini juga penetapan tersangka tidak transparan,” ujarnya.
“Itu yang saya sebut ada indikasi ini Tirani penegakan hukum,” tambah Kapitra.
Polisi sendiri menjerat Rizieq dengan Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yakni Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29, Pasal 6 jo Pasal 32 dan Pasal 9 jo Pasal 35.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby