Menurut Kapitra, tuduhan yang diberikan Polisi kepada kliennya sangat tidak berdasar. Pasalnya, obrolan antara Habib Rizieq dengan Firza merupakan konsumsi pribadi, bukan ditujukan kepada publik.

“Jadi pasal yang dikenakan ini tidak mempunyai kekuatan hukum apapun tapi ini pasal order ya pokoknya Habib Rizieq jadi tersangka ini lo by order lho by target dan ini merampas hak dasar manusia,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka atas dugaan tindakan pornografi pada Senin (29/5) siang. Penetepan ini sendiri terjadi setelah Polda melakukan uji gelar perkara.

Laporan: Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby