Ketua DPD Irman Gusman (kedua dari kiri) berbincang dengan Ketua Umum Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Aziz Syamsuddin (kedua dari kiri), Sekjen Kosgoro Bowo Sidik Pangarso (tengah), dan Bendahara Umum PPK Kosgoro 1957 Rita Widyasari (kiri) usai menjadi pembicara kunci pada Simposium Nasional Ekonomi Global di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/4). Simposium tersebut mengangkat tema "Sistem Pertahanan Ekonomi Nasional Menyikapi Perubahan Kebijakan Ekonomi Global Dalam Conteks Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dari penelusuran, Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati yaitu 2010-2015 dan 2016-2021.

“Di Kutai Kertanegara itu bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), nanti teman-teman di lapangan biarkan melakukan langkah-langkah. Nanti Pak Febri biar mengumumkan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (26/9).

Menurut Agus tim KPK memang melakukan penggeledahan di kantor Bupati Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. “Tadi penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti, kalau tidak salah kantor bupati,” tambah Agus.

Dalam surat permohonan bantuan pengamanan yang dikirim KPK kepada Polda Kalimantan Timur oleh KPK yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman disebutkan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021, bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.

“Yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” demikian isi surat tersebut.

Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu