Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menyebut surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak jelas. 
Tak jelas yang dimaksud Razman surat yang diterimanya itu tidak jelas siapa yang mengirimkannya.  “Ada yang bilang dari pos, tidak ada tanda terima, tidak tau siapa yang menyerahkan. BG sendiri bagaimana mau menghadiri, tidak siapa serahkan terima, dan siapa yang bertanggungjawab,” kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1).
Menurut dia, penyampaian surat ini tidak sesuai dengan prosedur administrasi. Dia menilai, KPK lagi-lagi langgar etika dalam prosedur administrasi.
Dia menyebut, idealnya surat itu jelas siapa yang mengirimkan dan siapa yang menerima. Harus ada surat tanda terima yang menjelaskan hal-hal tersebut. 
“Surat jangan sembunyi-sembunyi dong,” ujarnya. 
Budi dicalonkan sebagai Kapolri oleh Presiden tanggal 9 Januari lalu. Pada 13 Januari, KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai tersangka. 
Dia diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup mengintai Budi jika bekas ajudn Megawati Sokarnoputri itu terbukti melanggar pasal-pasal tersebut. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu