Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Informasi yang kami peroleh benar, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (28/11).

KPK mengharapkan Gazalba kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

“Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” ucap Ali.

Sebelumnya, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gazalba mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Gazalba mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11) dengan klasifikasi perkara sah atau  tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin (12/12).

Terkait permohonan praperadilan itu, KPK menyatakan proses penanganan kasus yang menjerat Gazalba telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

KPK telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA setelah menemukan kecukupan alat bukti.

KPK pun membenarkan Gazalba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu.

“Iya benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA, kata Ali dalam keterangannya pada Minggu (13/11).

Adapun pengumuman soal pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

KPK sempat memeriksa Gazalba sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10).

Usai diperiksa, Gazalba Saleh memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut. “Tanyakan sama penyidik ya,” kata Gazalba saat itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain