Menurut Kapitra, polisi tidak bisa membuktikan hal itu. “Tidak bisa menjelaskan kapan waktu konten itu dibuat dan dimana, waktunya peristiwa tersebut. Ini yang kita sebut tirani penegakan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Laporan: Fadlan Syiam Buhto
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby