Denpasar, Aktual.co — Haposan Sihombing, kuasa hukum Agustinus Tai, tersangka pembunuh Angeline menuturkan bahwa dari hasil keterangan sementara hari ini, kliennya menerangkan jika ia hanya diminta oleh Margareth untuk mencari tanah.
“Tanah itu untuk menutupi lubang,” kata Haposan, Jumat (12/6).
Haposan menjelaskan, penyidik sempat menanyakan apakah lubang untuk mengubur jasad Angeline. Kemudian, menurut Agus, lubang itu telah dipersiapkan seminggu sebelum Angeline dibunuh.
“Jadi, dia hanya disuruh oleh Margareth. Lubang itu telah dipersiapkan seminggu sebelumnya,” paparnya.
Tanah itu digunakan Margareth untuk menutupi lubang tersebut. Saat ditanya apakah lubang yang hanya sedalam 60 cm itu cukup untuk mengubur jasad Angeline, Agus mengaku jika jasad bocah mungil itu terpaksa ditekuk.
“Ditekuk dan ditutupi dengan keranjang dan bambu. Katanya agar kalau ada orang yang membeli ayam tidak curiga,” tutup Haposan.
Laporan: Bobby Andalan
Artikel ini ditulis oleh: